Petugas gabungan saat mendatangi lokasi praktik prostitusi daring di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 29 October 2025 13:45
Malang: Polres Malang mengungkap praktik prostitusi daring yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, rumah kontrakan di Desa Rogonoto itu digerebek warga pada Senin malam, 27 Oktober 2025, karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Aksi warga tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @infomalang. Dalam unggahan itu disebutkan, warga bersama perangkat RT dan aparat setempat mendatangi lokasi setelah berbagai teguran sebelumnya tidak dihiraukan oleh penghuni rumah.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka penyedia tempat praktik prostitusi. Tersangka ini diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial FFA, 23.
Petugas gabungan saat mendatangi lokasi praktik prostitusi daring di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuknya orang tak dikenal di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari langsung mendatangi lokasi.
Di tempat kejadian, polisi menemukan seorang perempuan muda serta sejumlah barang bukti. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi daring atau open BO melalui aplikasi pesan instan.
“Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” jelas Bambang, Rabu 29 Oktober 2025.
Petugas gabungan saat mendatangi lokasi praktik prostitusi daring di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. Polres Malang.
Petugas turut menyita berbagai barang bukti dari lokasi, antara lain seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi sewa tempat.
Menurut Bambang, pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tak dapat mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.
“Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan pasal tentang penyedia tempat prostitusi,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini,” pungkas Bambang.