Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 21:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepala Negara dinilai memperhatikan kebutuhan penegak hukum.
"Kami sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan, pendapat seperti ini dan sikap, tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respect terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Harli mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, calon beleid itu penting untuk memaksimalkan pengambilan aset atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
"Kami melihat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset kan penting dan urgent dalam rangka bagaimana upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Harli.
Baca: Dukung Presiden Sahkan RUU Perampasan Aset, Tanak: Bia Perkuat Kerja KPK |