RUU Perampasan Aset, Kejagung Sebut Presiden Mengerti Kebutuhan Penegak Hukum

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

RUU Perampasan Aset, Kejagung Sebut Presiden Mengerti Kebutuhan Penegak Hukum

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 21:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepala Negara dinilai memperhatikan kebutuhan penegak hukum.

"Kami sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan, pendapat seperti ini dan sikap, tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respect terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Harli mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, calon beleid itu penting untuk memaksimalkan pengambilan aset atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.

"Kami melihat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset kan penting dan urgent dalam rangka bagaimana upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Harli.
 

Baca: Dukung Presiden Sahkan RUU Perampasan Aset, Tanak: Bia Perkuat Kerja KPK

Harli mengatakan jaksa di Kejagung banyak ditugaskan untuk mengembalikan kerugian negara. RUU Perampasan Aset dinilai bisa memudahkan dan memaksimalkan kerja penuntut umum.

"Seperti dalam konteks penyidikan, kemudian kalau kita lihat alurnya kan ada penyitaan, jadi menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan," ujar Harli.

Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.  
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.

Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. 

“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorak sorai buruh.

RUU Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset dari tindak pidana termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Rancangan itu sudah dibahas sejak 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)