Aksi Peduli Petani Singkong, Ketua KMHDI Lampung Diduga jadi Korban Kekerasan Aparat

Ilustrasi. Foto: Medcom

Aksi Peduli Petani Singkong, Ketua KMHDI Lampung Diduga jadi Korban Kekerasan Aparat

Anggi Tondi Martaon • 6 May 2025 00:29

Jakarta: Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung I Nengah Candra menjadi korban kekerasan dalam penanganan massa aksi peduli petani singkong, Senin,  5 Mei 2025. Kekerasan diduga dilakukan oleh aparat.

Ketua PC KMHDI Bandar Lampung Wayan Erico Aditama mengatakan, insiden terjadi saat berlangsungnya aksi damai peduli petani singkong. Aksi tersebut diikuti mahasiswa, masyarakat, dan petani. 

"Dia mengatakan aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan atas ketidakadilan yang dialami petani singkong," kata Erico, melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.

Alih-alih dilindungi, I Nengah Candra justru menjadi korban kekerasan fisik. Tindakan itu menyebabkan luka serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

"Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga merupakan cerminan nyata dari pembungkaman ruang demokrasi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Aliansi Buruh Jateng Sebut Anarko Menunggangi May Day di Semarang


Dia menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab, aksi solidaritas yang seharusnya dijamin konstitusi direspons dengan tindakan represif.

"Kami menegaskan bahwa kekerasan tidak akan membungkam gerakan kami. Semangat kami untuk terus menyuarakan keadilan bersama rakyat tidak akan padam," ujar dia. 

Berdasarkan peristiwa tersebut, KMHDI se-Lampung menyampaikan empat tuntutan, yaitu: 
  1. Pengusutan tuntas terhadap tindakan penculikan dan kekerasan terhadap Ketua PD KMHDI Lampung.
  2. Proses hukum dan pertanggungjawaban terhadap seluruh pelaku di lapangan maupun atasan yang memberi perintah.
  3. Jaminan perlindungan dan ruang aman bagi mahasiswa, masyarakat, dan petani dalam menyuarakan aspirasi secara damai.
  4. Permintaan maaf terbuka dari institusi yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)