Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 14:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, pada Selasa, 2 September 2025. Penyidik mendalami cara BPKH mengelola uang untuk pengurusan ibadah para jamaah haji.
"Fungsi BPKH itu kan sebagai pengelola keuangan haji, baik yang disetor atau yang dikirimkan oleh para jamaah, baik dari reguler maupun dari khusus, yang kemudian dikelola di BPKH," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Fadlul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam perkara ini, BPKH juga merupakan instansi yang melakukan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu pada 2023-2024.
"Di mana BPKH kemudian kan melakukan split juga kepada kuota haji reguler dah juga kuota haji khususnya," ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca juga: KPK Panggil Eks Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah |