PN Takengon Vonis 5 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

Sidang putusan perkara perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera yang dilindungi di PN Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Dokmentasi/ Istimewa

PN Takengon Vonis 5 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

Fajri Fatmawati • 5 September 2025 12:45

Aceh Tengah: Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara antara tiga hingga lima tahun kepada lima terdakwa yang terlibat dalam perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera pada Kamis, 4 September 2025.

Majelis hakim yang diketuai Rahma Novatiana didampingi Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman, memvonis Jaharuddin, Ruhman, Safrizal, dan Santoso masing-masing tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Maskur sebagai pembeli mendapatkan hukuman yang lebih berat, yakni lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Rahma Novatiana, dikutip Jumat, 5 September 2025.
 

Baca: Anak Domba Dijadikan Umpan Macan Tutul yang Kabur di Lembang Park and Zoo
 
Selain hukuman penjara, kelima terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim juga memerintahkan kulit dan tulang belulang harimau diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sementara pisau dan kapak sebagai barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Kategori itu minimalnya 200 juta rupiah untuk dendanya. Makanya majelis hakim menaikan dendanya menjadi 200 juta rupiah. Kalau bapak-bapak tidak bisa membayar 200 juta rupiah, maka penjaranya ditambah tiga bulan," jelas Rahma.

Kelima terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Baik para terpidana beserta kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar. Sebelumnya, jaksa menuntut Santoso, Jaharuddin, Ruhman, dan Safrizal empat tahun penjara, serta Maskur enam tahun penjara. Nilai denda dalam tuntutan juga lebih rendah, yakni Rp 100 juta.

Sebelumnya kasus ini berawal pada 11 Maret 2025, ketika Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal memasang jerat di hutan Kampung Gewat, Aceh Tengah, untuk menangkap kijang atau rusa. Namun, seekor harimau justru terjerat dan ditemukan mati.

Karena mendekati lebaran dan tidak memiliki uang, ketiganya lalu menguliti harimau tersebut dan menjual kulit serta bagian tubuhnya kepada Maskur seharga Rp 1 juta. Maskur kemudian ditangkap bersama Santoso saat akan melakukan transaksi jual beli pada 14 Maret 2025.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)