Kejagung Hormati Putusan Penjara 20 Tahun untuk Harvey Moeis

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)

Kejagung Hormati Putusan Penjara 20 Tahun untuk Harvey Moeis

Tri Subarkah • 13 February 2025 14:00

Jakarta: Kejaksaan Agung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengoreksi hukuman terdakwa kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Hukuman diperberat, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum," kata Harli kepada Media Indonesia, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Harli, Harvey diberi hukuman terberat tekait pasal tindak pidana korupsi. Yakni, hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Harli.
 

Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun

Harli mengatakan putusan banding yang ditujukan kepada Harvey, merupakan definisi dari mekanisme persidangan. Khususnya, saat pengadilan yang lebih tinggi dimungkinkan untuk sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Pertimbangan yang dijadikan basis putusan banding antara lain aspek keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan.

Padahal, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar majelis hakim tingkat pertama menghukum Harvey dengan pidana penjara 12 tahun. 

Oleh karenanya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey mendapat kecaman dari publik, terlebih kasus korupsi tata niaga komoditas timah telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Atas dasar itu pula penuntut umum akhirnya mengajukan banding.

Lebih lanjut, Harli mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan kejaksaan sangat tergantung dengan sikap Harvey. Pasalnya, Harvey selaku terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menguji putusan banding tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, hukuman 20 tahun penjara itu belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jika menerima (hukuman banding), maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," pungkas Harli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)