Tim hukum praperadilan Hasto Kristiyanto. (Metrotvnews.com/Candra)
13 February 2025 18:16
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan ulang dipertimbangkan oleh tim hukum mereka.
“Itu (pengajuan praperadilan ulang) salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Maqdir mengatakan, tim pengacara cuma bisa memberikan pertimbangan. Keputusan akhir bergantung pada Hasto.
“Ini juga tergantung dengan Mas Hasto, apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain, tentu juga akan kita pertimbangkan,” ucap Maqdir.
Baca juga: Kubu Hasto Kecewa Kalah Praperadilan dari KPK |