Penghentian Penahanan Mahasiswi ITB Dinilai Sesuai Semangat Demokrasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. Metrotvnews.com/Fachri

Penghentian Penahanan Mahasiswi ITB Dinilai Sesuai Semangat Demokrasi

Fachri Audhia Hafiez • 12 May 2025 20:49

Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mendukung langkah kepolisian menghentikan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Hal itu disebut sesuai dengan semangat demokrasi.

“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” kata Idrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 12 Mei 2025.

Dia meyakini langkah itu tidak terlepas dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara diyakini mengetahui kasus itu.

"Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” ucap Idrus.

Menurut Idrus, keputusan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Termasuk peran Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan hukum jika diperlukan.

"Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa," ujar Idrus.
 

Baca Juga: 

Polri Harap Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Jadi Pembelajaran


Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan pentingnya menjalankan demokrasi dalam bingkai hukum, etika, dan kesantunan.

“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” ucap Idrus.

Polisi menangkap SSS karena diduga membuat foto vulgar palsu Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). SSS diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)