Rekaman CCTV penganiayaan yang dialami karyawan Sazkia Adya Mecca. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 26 September 2025 08:49
Jakarta: Pelaku penganiayaan karyawan artis Zaskia Adya Mecca di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan terungkap. Ternyata, pelaku merupakan oknum TNI. Informasi ini disampaikan Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indriyanto.
"Terima kasih atas informasi. Berikut kami sampaikan bahwa betul ada kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap Sdr. FS yang diawali dengan perselisihan lalu lintas di jalan raya di antara keduanya," kata Anto saat dikonfirmasi, Jumat, 26 September 2025.
Anto tak mengungkap identitas oknum TNI itu dan satuannya. Namun, Anto menyebut pelaku telah diamankan di Denpom Jaya 1/Cijantung untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Termasuk juga meminta keterangan pihak-pihak terkait sebagai saksi saat kejadian berlangsung," ujar Anto.
Selain itu, TNI juga akan melakukan proses komunikasi antara kedua belah pihak, sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara proses hukum dipastikan dilakukan oleh satuan dari anggota yang melakukan pemukulan korban FS.
"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh yang saat ini sedang dilakukan," ungkap Anto.
Rekaman CCTV penganiayaan yang dialami karyawan Zaskia Adya Mecca. Foto: Istimewa.
Penganiayaan oleh seorang yang mengaku aparat itu terekam CCTV. Pelaku memukuli korban di depan anak artis Zaskia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pagi hari ketika korban bernama Faisal sedang mengantar anak majikannya ke sekolah. Dalam rekaman CCTV yang diunggah Zaskia melalui Instagram story, pelaku pengendara ini mengendarai sepeda motor matic dengan helm berwarna pink.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan serta kaki. Sementara anak Zaskia mengalami trauma sebab penganiayaan dilakukan di depan mata sang anak.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan korban sudah membuat laporan ke polisi. Pihaknya telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).