Bupati Sidoarjo, Subandi, meninjau musala Ponpes Al Khoziny ambruk. (Humas Kominfo Sidoarjo)
Amaluddin • 30 September 2025 10:27
Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyoroti tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Kecamatan Buduran. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan banyak pondok pesantren yang masih mengabaikan kewajiban perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Subandi menekankan izin bangunan bukanlah sekadar formalitas administratif belaka. Izin tersebut berfungsi sebagai jaminan bahwa suatu konstruksi telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
“Perizinannya belum ada (Ponpes Al-Khoziny). Padahal, seharusnya semua perizinan selesai lebih dulu agar konstruksi sesuai standar dan aman,” kata Subandi dalam keterangan resminya pada Selasa, 30 September 2025.
Berdasarkan hasil pengecekan pemerintah, gedung ponpes yang ambruk tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa konstruksi bangunan tidak memenuhi standar teknis, sehingga tidak kuat menahan beban proses pengecoran di lantai tiga.
Sebagai langkah konkret pascakejadian, Pemkab Sidoarjo akan meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah ibadah dan pondok pesantren. Setiap proyek pembangunan diwajibkan memenuhi aspek legalitas dan teknis secara ketat.
Baca: Jumlah Santri Hilang Akibat Bangunan Ponpes Sidoarjo Ambruk jadi 26 Orang |
“Keselamatan warga, apalagi dalam aktivitas ibadah, harus jadi prioritas. Karena itu, izin dan standar bangunan mutlak diperhatikan sebelum pembangunan,” tegas Subandi.
Hingga saat ini, tim gabungan dari berbagai level pemerintahan masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab pasti runtuhnya gedung. Tim tersebut melibatkan Pemkab Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPBD Jawa Timur.
Subandi berharap musibah ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pembangunan fasilitas umum, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan, harus mengutamakan legalitas dan standar konstruksi untuk keselamatan bersama.
Mengenai pertanggungjawaban atas insiden ini, Subandi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif. Pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menyimpulkan pihak mana yang bersalah.
“Kita tidak bisa buru-buru menyalahkan pihak tertentu. Kalau terbukti ada pelanggaran perizinan atau kelalaian, maka akan ada sanksi tegas berupa pembinaan daerah,” pungkas Bupati Subandi.