BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair untuk 4 Golongan, Siapa Saja?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair untuk 4 Golongan, Siapa Saja?

Eko Nordiansyah • 12 June 2025 18:48

Jakarta: Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digelontorkan mulai 5 Juni 2025. Namun tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini karena ada sejumlah faktor dan kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan BSU tersebut. Apabila tidak memenuhi syarat, tentunya para pekerja tidak bisa mendapatkan BSU 2025.

4 golongan pekerja yang tidak masuk kriteria penerima BSU

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta
Pekerja dengan gaji di atas batas penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) tidak memenuhi syarat.

2. Pekerja bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Bagi pekerja yang tidak aktif ataupun baru mengaktifkan keanggotaannya setelah 30 April maka tidak termasuk penerima bantuan.

3. Penerima bantuan sosial lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.

4. Pekerja dari profesi tertentu
Pekerja yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri tidak menerima bantuan. Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.
 
Baca juga: 

Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu? Ini Alasannya



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrovnews.com)

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara cek BSU lewat website

  • Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  • Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, email.
  • Klik Lanjutkan.
  • Bila diminta, tambahkan nomor rekening Bank Himbara.
  • Sistem akan menampilkan status verifikasi.

Cek website resmi Kemnaker

Selain BPJS, kamu juga bisa cek melalui situs resmi Kemnaker di: https://bsu.kemnaker.go.id/. Begini caranya:
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
  • Terdapat tiga status penting: Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Pospay

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Pospay, aplikasi pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Berikut langkahnya:
  • Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dan login.
  • Cek notifikasi untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)