Walhi: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Bisa Mengancam Pulau-Pulau Kecil

Raja Ampat. Foto: Dok Metrotvnews.com

Walhi: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Bisa Mengancam Pulau-Pulau Kecil

M. Iqbal Al Machmudi • 11 June 2025 16:05

Jakarta: Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menilai segala aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat mengancam dan merusak ekosistem sekitar. Terutama, di pulau-pulau kecil.

Walhi menilai seluruh masalah yang tengah terjadi ini muncul akibat regulasi yang tidak ditegakkan. Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi. 

Sekalipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag yang masih diizinkan utnuk dieksplorasi tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Gag Nikel disana tetap melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K," kata Direktur WALHI Papua Maikel Peuki, Rabu, 11 Juni 2025.
 

Baca juga: Lolos dari 'Pembredelan' Pemerintah, Gag Nikel Bakal Perpanjang Izin Operasional

Selain itu, terdapat beberapa preseden Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang jelas menegaskan kegiatan penambangan di pulau kecil dilarang. Sebab, merupakan bentuk kegiatan yang menimbulkan ancaman sangat berbahaya yang berdampak serius.

"Serta kerusakannya tidak dapat dipulihkan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023," ujarnya.

Ia mengatakan penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel merupakan kegiatan yang bertentangan dengan UU dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup terkhusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Selain itu Indonesia merupakan negara yang sangat rentan peristiwa ekstrim yang diakibatkan perubahan iklim. Maka, kegiatan penambangan di pulau kecil akan sangat berdampak buruk kelangsungan pulau kecil itu sendiri serta masyarakat yang bermukim.

"Kekhawatiran kami, jika aktivitas PT. Gag Nikel dibiarkan berlanjut maka pembongkaran gunung, penggalian lubang-lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif," jelas Maikel.

"Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya, terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)