Raja Ampat. Foto: Dok Metrotvnews.com
M. Iqbal Al Machmudi • 11 June 2025 16:05
Jakarta: Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menilai segala aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat mengancam dan merusak ekosistem sekitar. Terutama, di pulau-pulau kecil.
Walhi menilai seluruh masalah yang tengah terjadi ini muncul akibat regulasi yang tidak ditegakkan. Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi.
Sekalipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag yang masih diizinkan utnuk dieksplorasi tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Gag Nikel disana tetap melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K," kata Direktur WALHI Papua Maikel Peuki, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: Lolos dari 'Pembredelan' Pemerintah, Gag Nikel Bakal Perpanjang Izin Operasional |