Prabowo Teken Perpres Pengadaan, Begini Reaksi KPK

Presiden Prabowo Subianto/Metro TV/BPMI Setpres

Prabowo Teken Perpres Pengadaan, Begini Reaksi KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 08:12

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Beleid baru itu menuai kritik, karena sistem penunjukan langsung yang bisa jadi celah korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut. Lembaga Antirasuah menginginkan semua pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai prosedur.

“KPK tentunya mendorong setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
 

Baca Prabowo Tegur Paspampres Usai Tarik Tangan Jenderal Asing dengan Kasar

Budi mengatakan taat aturan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan kunci utama dalam mencegah korupsi terjadi. Pengawasan wajib dinomorsatukan dalam penunjukan langsung proyek, atas beleid baru itu.

“Kita lihat mekanisme secara utuhnya. Jadi, mungkin penunjukan secara langsung pasti ada background-nya. Apakah misalnya butuh kecepatan waktu untuk pelaksanaan proyeknya, tapi, yang penting kita lakukan adalah pengawasannya,” ucap Budi.

KPK berharap para pemangku kepentingan menyegah benturan kepentingan, dalam penunjukan langsung proyek dari beleid baru ini. Masyarakat diharap memasang mata.

“Kemudian juga pada proses pelaksanaan proyeknya, tentu juga, penting untuk kita lakukan pengawasan, sehingga, setiap tahapannya betul-betul dilakukan secara pruden,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)