Presiden Prabowo Subianto/Metro TV/BPMI Setpres
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 08:12
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Beleid baru itu menuai kritik, karena sistem penunjukan langsung yang bisa jadi celah korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut. Lembaga Antirasuah menginginkan semua pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai prosedur.
“KPK tentunya mendorong setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca Prabowo Tegur Paspampres Usai Tarik Tangan Jenderal Asing dengan Kasar |