Asap membumbung di lokasi pemusnahan amunisi di Garut, Jawa Barat. Foto: Dok Metro TV.
Devi Harahap • 25 May 2025 11:16
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi atas peristiwa ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai/apkir TNI di Desa Sagara, Cibalong, Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025. Insiden ini menewaskan 13 orang.
Rekomendasi ditujukan kepada sejumlah stakeholder seperti TNI/Polri, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat.
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing meminta TNI/Polri memastikan agar tidak lagi melibatkan warga sipil dalam aktivitas yang memiliki risiko tinggi, termasuk dalam kegiatan pemusnahan amunisi. Selain itu, mengevaluasi pemilihan lokasi pemusnahan.
"Agar TNI/Polri melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan terkait pemilihan lokasi kegiatan pemusnahan amunisi apkir dari lokasi-lokasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan warga sipil (permukiman sipil) maupun keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup (kawasan konservasi)," kata Uli dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
TNI juga didorong dapat melakukan langkah evaluatif terhadap mekanisme pemusnahan amunisi dengan mengutamakan keselamatan kerja. Baik bagi personel TNI/Polri maupun pihak lain yang tersertifikasi. Selain itu, TNI harus mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi di Desa Sagara, Cibalong, Kabupaten Garut.
"Menjamin pemulihan dalam jangka panjang bagi keluarga korban baik secara fisik, psikis maupun sosial-ekonomi dan melakukan berbagai upaya pencegahan dini untuk menjamin peristiwa serupa tidak berulang lagi di kemudian hari," ucap Uli.
Komnas HAM juga meminta kepada TNI AD untuk menyampaikan hasil investigasi peristiwa tersebut kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: TNI Investigasi Pelibatan Warga Sipil Dalam Peledakan Amunisi di Garut |