Polisi Diharapkan Segera Tindak Tegas Anggota GRIB Jaya yang Menduduki Lahan BMKG

Ilustrasi. Medcom

Polisi Diharapkan Segera Tindak Tegas Anggota GRIB Jaya yang Menduduki Lahan BMKG

M. Iqbal Al Machmudi • 24 May 2025 13:06

Jakarta: Konflik tanah antara organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diharapkan segera selesai. GRIB diduga menduduki aset milik BMKG yang berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, sejak dua tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti pihak yang berewenang. Dia berharap lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung itu bisa segera digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Saat ini pelaporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Kami berharap tentu bisa segera ditertibkan," kata Akhmad saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

Polisi Mendalami Dugaan GRIB Jaya Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar ke BMKG


Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, tanah tersebut tercatat milik negara yang rencananya dibangun gedung arsip BMKG. Namun, pihak GRIB Jaya yang mewakili ahli waris mengeklaim lahan tersebut milik ahli waris.

Bahkan ormas tersebut memaksa untuk menghentikan aktivitas konstruksi dan menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'. Tindakan ini menyebabkan pembangunan gedung arsip BMKG terlambat sejak dua tahun lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)