Ratusan Pemilik Apartemen di Kebon Jeruk Tuntut Kejelasan AJB

Pemilik unit apartemen di Kebon Jeruk, Jakbar, menuntut AJB yang belum diserahkan pengelola. Foto: Istimewa.

Ratusan Pemilik Apartemen di Kebon Jeruk Tuntut Kejelasan AJB

Anggi Tondi Martaon • 23 May 2025 15:36

Jakarta: Ratusan pemilik unit apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menuntut agar diberikan Akta Jual Beli (AJB), Jumat, 23 Mei 2025. Protes dilakukan karena pengembang tidak memberikan AJB selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum, Putri Sekar Langit, menegaskan para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah belasan tahun. Namun hingga kini, AJB sebagai bukti kepemilikan yang sah belum juga diterbitkan.

"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Masalah ini diperkeruh dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengelola tanpa dasar pertelaan yang jelas. Alhasil, para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah hingga saat ini.

"Ini berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Meski Bisnis Properti Menantang, Apartemen Mahasiswa di Malang Justru Ludes Terjual


Para pemilik disebut telah berkali-kali melayangkan surat resmi kepada pengelola guna meminta klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan AJB tersebut. Namun pengembang tidak pernah memberikan jawaban yang jelas maupun komitmen nyata.

"Hal ini menunjukan pengabaian, tidak hanya terhadap kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengembang. Ini yang membuat warga kecewa dan meragukan profesionalisme pengelola," ucap Putri.

Dalam aksi ini, pemilik berharap agar pemerintah dan pihak berwenang turun tangan memfasilitasi persoalan pemenuhan hak mereka "Tentunya demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen," ujar dia.

Metrotvnews.com telah mencoba mengklarifikasi persoalan tersebut kepada pihak pengelola. Namun, belum ada respons hingga saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)