Pemilik unit apartemen di Kebon Jeruk, Jakbar, menuntut AJB yang belum diserahkan pengelola. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 23 May 2025 15:36
Jakarta: Ratusan pemilik unit apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menuntut agar diberikan Akta Jual Beli (AJB), Jumat, 23 Mei 2025. Protes dilakukan karena pengembang tidak memberikan AJB selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum, Putri Sekar Langit, menegaskan para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah belasan tahun. Namun hingga kini, AJB sebagai bukti kepemilikan yang sah belum juga diterbitkan.
"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Masalah ini diperkeruh dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengelola tanpa dasar pertelaan yang jelas. Alhasil, para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah hingga saat ini.
"Ini berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," ungkap dia.
Baca juga:
Meski Bisnis Properti Menantang, Apartemen Mahasiswa di Malang Justru Ludes Terjual |