Buronan Interpol Guo Wengui Divonis 30 Tahun Penjara di AS Terkait Kasus Penipuan

Ilustrasi kawat berduri di penjara AS. (Anadolu Agency)

Buronan Interpol Guo Wengui Divonis 30 Tahun Penjara di AS Terkait Kasus Penipuan

Willy Haryono • 30 June 2026 22:00

New York: Pengadilan di New York, Amerika Serikat, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada miliarder asal Tiongkok Guo Wengui setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan senilai lebih dari USD1 miliar atau setara Rp17,9 triliun.

Hakim Analisa Torres menjatuhkan vonis tersebut pada Senin, 29 Juni 2026, setelah Guo dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk pemerasan (racketeering), penipuan, dan pencucian uang.

Menurut jaksa, Guo menghimpun lebih dari USD1 miliar dari para pengikutnya melalui skema investasi dan mata uang kripto sepanjang 2018 hingga 2023.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk membeli rumah mewah seluas sekitar 4.645 meter persegi, mobil Lamborghini senilai USD1 juta, serta kapal pesiar senilai USD37 juta.

Dikutip dari media BBC, Selasa, 30 Juni 2026, Hakim Torres menyatakan Guo telah "memanfaatkan orang-orang yang berupaya membawa demokrasi ke Tiongkok" untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Jaksa AS Sean S. Buckley mengatakan Guo menyalahgunakan kepercayaan ribuan orang demi kepentingannya sendiri.

"Hukuman hari ini menunjukkan bahwa ketenaran dan kekayaan tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum, dan pelaku penipuan yang merugikan banyak keluarga akan menghadapi konsekuensi serius," kata Buckley.

Guo membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung aktivitas politiknya sebagai pengkritik pemerintah Tiongkok.

Setelah meninggalkan Tiongkok pada 2017, Guo dikenal sebagai salah satu pengkritik Partai Komunis Tiongkok dan membangun jaringan dengan sejumlah tokoh, termasuk mantan penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Steve Bannon.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Guo Jiakun mengatakan Guo merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol atas permintaan pemerintah Tiongkok.

Baca juga:  Buron Interpol Asal Australia Ditangkap di Bali saat Hendak Kabur Pakai Jet Pribadi

(Willy Haryono)