Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
PMJ Koordinasi dengan Jasa Marga terkait Ganjil Genap 28 Gerbang Tol Jakarta
Satrio Adi Putranto • 25 June 2026 16:25
Jakarta: Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pengelola jalan tol dalam penerapan ganjil genap 28 gerbang tol di Jakarta. Adapun kebijakan itu mulai berlaku 23-26 Juni 2026.
"Untuk tol sendiri koordinasi dengan Jasa Marga. Kami menyesuaikan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.
Dia menegaskan penerapan ganjil genap di akses gerbang tol bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 28 akses gerbang tol dan pintu keluar (off ramp) tol dalam kota pada 23-26 Juni 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung pengaturan lalu lintas di kawasan yang masuk dalam cakupan ganjil genap.

Ilustrasi kendaraan di jalan tol. Foto: dok. Medcom.
Sebanyak 28 akses tersebut tersebar di sejumlah titik, di antaranya kawasan Slipi, Pejompongan, Kuningan, Tebet, Cawang, Jatinegara, Rawamangun, hingga Cempaka Putih. Aturan ini berlaku pada hari kerja pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, dengan penyesuaian nomor polisi kendaraan terhadap tanggal berjalan.