7 Narapidana Buddha di Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli (kiri) memberikan surat keterangan remisi khusus Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 BE kepada salah seorang narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kuripan, NTB, Minggu (31/5/2026). ANTARA/HO-

7 Narapidana Buddha di Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Whisnu Mardiansyah • 31 May 2026 11:26

Lombok Barat: Sebanyak tujuh orang narapidana yang beragama Buddha dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (BE).

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M Fadli, menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi dari negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," kata M Fadli di Mataram, seperti dilansir Antara, Minggu, 31 Mei 2026.

Fadli berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kelak bebas nanti.
 


Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menjelaskan seluruh narapidana penerima remisi memperoleh Remisi Khusus kategori sebagian atau RK-I, dengan besaran pengurangan masa pidana berkisar antara satu hingga dua bulan.

"Jadi, mereka tetap menjalani sisa masa pidana yang belum dijalani sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Guntur.

Guntur menjelaskan pemberian remisi tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memastikan seluruh penerima telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif yang ditetapkan.


Ilustrasi remisi. Foto: Medcom.id.

"Remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Itu adalah salah satu pemenuhan syarat," ucap Guntur.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi, kata Guntur, antara lain narapidana yang mendapatkan remisi telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.

Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), disertai dengan pengawasan dari wali pemasyarakatan serta asesmen risiko yang dilakukan oleh asesor yang berwenang.

(Whisnu M)