COO Danantara Indonesia/Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Foto: Tangkapan layar Breaking News Metro TV.
Danantara Pastikan Tata Kelola DSI Transparan dan Akuntabel
Husen Miftahudin • 31 May 2026 14:38
Jakarta: Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria memastikan tata kelola (governance) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berjalan dengan baik, transparan, akuntabel.
Ini sejalan dengan upaya pemerintah yang bertekad untuk memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) melalui BUMN ekspor (PT DSI).
"Karena kita tidak mau nanti satu niat yang baik kalau dikelolanya tidak baik, nanti malah menjadi pemindahan masalah saja. Jadi kami memastikan perusahaan yang dibentuk itu akan berjalan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegas Dony dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia juga menyatakan, langkah pemerintah memberi waktu selama tujuh bulan masa transisi merupakan hal yang tepat. Hal itu diyakini membuat para pelaku eksportir tiga komoditas strategis SDA bisa menyesuaikan aturan baru ini.
"Pemerintah tentu sangat bijaksana di dalam mengimplementasikan program ini, karena ada masa transisi kurang lebih tujuh bulan, dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember," tutur Dony.
| Baca juga: Airlangga: Eksportir Batu Bara, CPO, dan Besi Paduan Wajib Lapor DSI Mulai Besok! |

(Wisma Danantara Indonesia. Foto: dok Danantara)
Eksportir wajib lapor DSI mulai besok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para pelaku usaha atau eksportir tiga komoditas strategis wajib melaporkan aktivitas ekspor komoditasnya kepada DSI mulai besok, Senin, 1 Juni 2026.
"Implementasi (pelaporan aktivitas ekspor komoditas) akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ucap Airlangga.
Dalam pelaporan ini, para pelaku usaha akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lewat akses yang disiapkan melalui portal Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0.
Adapun, implementasi kebijakan kewajiban pelaporan aktivitas ekspor tiga komoditas stretegis ini selanjutnya akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan. Airlangga menegaskan, hal ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya.
Setelah melalui tahapan evaluasi kembali selama total enam bulan ke depan, DSI ditargetkan dapat beroperasi secara penuh pada Januari 2027 mendatang. Nantinya entitas ini akan memegang kendali sebagai single trader untuk komoditas ekspor strategis Indonesia di pasar global.
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun para eksportir dan pihak-pihak yang terkait, memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," harap Airlangga.