Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT DSI. Foto: Tangkapan layar Breaking News Metro TV.
Airlangga: Eksportir Batu Bara, CPO, dan Besi Paduan Wajib Lapor DSI Mulai Besok!
Husen Miftahudin • 31 May 2026 13:55
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para pelaku usaha atau eksportir tiga komoditas strategis batu bara, crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) wajib melaporkan aktivitas ekspor komoditasnya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai besok, Senin, 1 Juni 2026.
"Implementasi (pelaporan aktivitas ekspor komoditas) akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam pelaporan ini, para pelaku usaha akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lewat akses yang disiapkan melalui portal Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0.
Adapun, implementasi kebijakan kewajiban pelaporan aktivitas ekspor tiga komoditas stretegis ini selanjutnya akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan. Airlangga menegaskan, hal ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya.
Setelah melalui tahapan evaluasi kembali selama total enam bulan ke depan, DSI ditargetkan dapat beroperasi secara penuh pada Januari 2027 mendatang. Nantinya entitas ini akan memegang kendali sebagai single trader untuk komoditas ekspor strategis Indonesia di pasar global.
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun para eksportir dan pihak-pihak yang terkait, memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," harap Airlangga.
| Baca juga: Ekspor SDA Melalui BUMN Dinilai Jalan Baru Kedaulatan Ekonomi |

(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan batu bara. Foto: dok MI)
Perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pengaturan pelaporan aktivitas ekspor tiga komoditas strategis ini diyakini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, yang bertujuan untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban (perusahaan ekspor tiga komoditas tersebut) kepada negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," tutur dia.
Adapun ketiga komoditas strategis ini diketahui menyumbang sebanyak USD66,13 miliar atau 23,4 persen dari total ekspor nasional di sepanjang 2026. Nilai ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan secara berturut-turut.
Secara rinci, nilai ekspor batu bara pada 2025 tercatat sebesar USD24,48, kelapa sawit dan CPO sebesar USD24,42 miliar, serta besi paduan (ferro alloy) sebesar USD16,49 miiliar.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," terang Airlangga.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah impementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tambah dia.