Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
Ficky Ramadhan • 28 May 2026 14:03
Jakarta: Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan bukanlah piminan pesantren. Melainkan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan bahwa lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan hasil pengecekan data pada Education Management Information System (EMIS), lembaga itu tidak terdaftar sebagai pesantren resmi di Kementerian Agama.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan," kata Basnang dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026.
Basnang menuturkan, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi. Perwakila Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren juga telah melakukan verifikasi langsung terkait legalitas lembaga tersebut.
Basnang menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur TNI.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa penanganan kasus diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Metrotvnews.com.
"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026," sebut Basnang.
Kementerian Agama, lanjut Basnang, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus tersebut.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tuturnya.