Bahlil Tugaskan Lemigas Kelola Impor Minyak Rusia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: dok YouTube Kementerian ESDM.

Bahlil Tugaskan Lemigas Kelola Impor Minyak Rusia

Husen Miftahudin • 8 June 2026 14:57

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengelola impor minyak mentah dari Rusia.

"Ya, salah satu di antaranya (impor migas dari Rusia)," ujar Bahlil usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2026.

Penugasan tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak mentah sebanyak 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Komitmen itu merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.

Bahlil menjelaskan pengelolaan impor energi oleh Lemigas mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Ia mengatakan akan segera melakukan komunikasi dengan Lemigas terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam aturan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi, termasuk Lemigas, dapat berperan dalam pengelolaan impor energi yang mencakup minyak mentah, BBM, dan LPG.

"Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas," kata Bahlil.
 

Baca juga: Lemigas Berpeluang Impor Minyak, Termasuk dari Rusia


(Ilustrasi impor minyak mentah. Foto: knnindia.co.in)
 

Pangkas rantai pasok dan tata niaga impor


Menurut Bahlil, keterlibatan Lemigas dalam pengelolaan impor energi bertujuan mempersingkat rantai pasok dan tata niaga impor yang selama ini berjalan. Selain itu, skema tersebut membuka peluang pelaksanaan transaksi secara langsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara pemasok atau government to government (G to G).

"Jadi, kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude (minyak mentah), itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara," ujar dia.

Ketentuan mengenai pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan pelaksanaan impor oleh BLU dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama. BLU dapat melakukan impor melalui kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dan pemasok dari luar negeri.

Sementara itu, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberikan ruang bagi BLU maupun PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak. Pengadaan tersebut tetap dapat dilakukan meski terdapat perbedaan harga yang dipengaruhi jumlah, jenis produk, negara asal, serta waktu pengiriman sesuai kesepakatan dalam kontrak pembelian.

Dalam regulasi tersebut, kondisi mendesak ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, yakni Menteri ESDM.

(Husen Miftahudin)