Tanggapi Putusan Gugatan Kedua, Kuasa Hukum PT ATX: Merek Arc’teryx Kami Sah dan Tetap Beroperasi

Suasana kantor Arc’teryx di Indonesia di tengah polemik sengketa merek antara PT ATX Asia Sport Products dan Amer Sports Canada Inc. (Foto: Dok. Arc’teryx)

Tanggapi Putusan Gugatan Kedua, Kuasa Hukum PT ATX: Merek Arc’teryx Kami Sah dan Tetap Beroperasi

Patrick Pinaria • 21 April 2026 17:43

Jakarta: Menanggapi pernyataan pihak Amer Sports Canada Inc. terkait putusan gugatan pembatalan merek kedua di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products, Deddy Firdaus Yulianto, memberikan klarifikasinya guna meluruskan persepsi publik dan menjamin kepastian hukum bagi iklim bisnis di Indonesia.

Deddy menegaskan bahwa hingga saat ini, PT ATX Asia Sport Products masih memiliki hak penuh dan sah secara hukum untuk menggunakan merek Arc'teryx di Indonesia. Hak tersebut didasarkan pada lisensi yang diberikan oleh pemilik merek yang sah di Indonesia, yang sebelumnya telah memenangkan perkara di pengadilan.

"Klien kami adalah pemegang hak yang sah. Operasional bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya karena posisi hukum kami telah diperkuat oleh putusan pengadilan sebelumnya," ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
 

Gugatan kedua dinilai tidak relevan 

Terkait putusan gugatan kedua yang dimenangkan oleh Amer Sports Canada Inc., Deddy menjelaskan bahwa objek gugatan tersebut hanyalah persoalan lukisan yang secara faktual tidak sesuai dan relevan dengan bisnis klien kami di Indonesia. Karena kami telah memenangkan gugatan merek Arc’teryx sebelumya yang secara faktual dimiliki dan digunakan klien kami di pasar Indonesia.

"Perlu kami tegaskan, Amer Sports mengajukan tiga gugatan terpisah. Gugatan kedua ini hanyalah soal lukisan yang sebenarnya tidak relevan dan tidak dipakai oleh klien kami dalam kegiatan komersial di Indonesia. Meskipun demikian, kami akan tetap meladeni proses hukum tersebut sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap hukum," tambahnya.
 

Hormati proses hukum, bukan glorifikasi prematur 

Deddy menekankan putusan kedua tersebut belum bersifat final dan mengikat (inkracht). Pihak PT ATX dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang tersedia sesuai konstitusi untuk mempertahankan hak-hak kliennya.

Lebih lanjut, Deddy menyindir inkonsistensi sikap Amer Sports Canada Inc. dalam merespons sistem peradilan di Indonesia.

"Kami menyayangkan sikap pihak lawan. Ketika kalah di gugatan pertama, mereka cenderung menyudutkan sistem peradilan kita. Namun sekarang, saat memenangkan gugatan kedua yang sebenarnya tidak relevan dengan bisnis utama klien kami, mereka langsung melakukan glorifikasi secara berlebihan," sindir Deddy.

Menurutnya, sebagai pelaku usaha mancanegara, seharusnya Amer Sports menunjukkan rasa hormat yang konsisten terhadap lembaga peradilan di Indonesia. "Apapun putusannya, hargailah prosesnya. Gunakan jalur hukum yang tersedia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, bukan justru membangun opini yang dapat membingungkan publik dan mendegradasi sistem peradilan Indonesia," tutupnya.

PT ATX Asia Sport Products menyatakan akan terus berkomitmen pada penyediaan produk berkualitas tinggi di Indonesia sambil terus menempuh jalur hukum untuk melindungi aset intelektual yang telah mereka miliki secara sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Rosa Anggreati)