Demonstrasi. Foto: Ilustrasi Medcom.id
Waspada Macet! Buruh Bakal Geruduk Jakarta Besok, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jabar
Naufal Zuhdi • 28 December 2025 14:55
Jakarta: Puluhan ribu buruh dipastikan akan mengepung Istana Negara, Jakarta, selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi besar-besaran ini dipicu penolakan keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti kejanggalan dalam penetapan upah tahun ini. Dia menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta dianggap lebih rendah dibanding daerah penyangganya.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?,” ujar Said Iqbal, Minggu, 28 Desember 2025.
Said Iqbal menyampaikan penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah daripada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.
Dalam pengumuman terakhirnya, kata dia, BPS menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).
“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga:
Tolak Penetapan UMP DKI 2026, Buruh bakal Gugat ke PTUN |
Selain angka yang rendah, Said Iqbal mengkritik alasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menggunakan insentif transportasi dan pangan sebagai dasar kebijakan. Berdasarkan survei KSPI di lapangan, hanya sekitar 5% buruh yang benar-benar merasakan manfaat tersebut.
“Artinya, hanya sekitar 5% buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Said Iqbal.Buruh Jawa Barat juga meradang. Mereka menuding Gubernur Dedi Mulyadi secara sepihak mencoret rekomendasi nilai UMSK yang diajukan para Bupati dan Wali Kota.
"Ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024," tegas Said.
Detail rencana aksi dan potensi macet bagi warga Jakarta, bersiaplah menghadapi kemacetan di titik-titik berikut:
- Senin, 29 Desember: 1.000 buruh berkumpul di Patung Kuda mulai pukul 10.00 WIB.
- Selasa, 30 Desember: Puncak aksi dengan keterlibatan 10.000 buruh dan konvoi hingga 20.000 sepeda motor dari Jawa Barat menuju Jakarta.
Selain aksi jalanan, KSPI juga telah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat penetapan upah ini ke PTUN.