Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Branda Antara
Achmad Zulfikar Fazli • 8 December 2025 18:19
Jakarta: Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU itu sebelumnya usul inisiatif yang dibahas Komisi XIII DPR.
"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 8 Desember 2025.
Kesepakatan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Penyampaian pandangan tertulis diserahkan delapan perwakilan fraksi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
RUU PSdK Perkuat Peran Negara Melindungi Saksi dan Korban |
.jpeg)