Rapat Paripurna Menyetujui RUU PSdK Jadi Usulan Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Branda Antara

Rapat Paripurna Menyetujui RUU PSdK Jadi Usulan Inisiatif DPR

Achmad Zulfikar Fazli • 8 December 2025 18:19

Jakarta: Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU itu sebelumnya usul inisiatif yang dibahas Komisi XIII DPR.

"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 8 Desember 2025.

Kesepakatan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Penyampaian pandangan tertulis diserahkan delapan perwakilan fraksi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
 

Baca Juga: 

RUU PSdK Perkuat Peran Negara Melindungi Saksi dan Korban



Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogianya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban. Tetapi, harus bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Dia menjelaskan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)