Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Murtono. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 9 December 2025 18:50
Donggala: Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Perlindungan Lingkungan dan Sosial dalam 0enegasan Batas Desa. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan dan memitigasi potensi risiko dan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan.
Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Murtono mengatakan untuk mempercepat penegasan batas desa, Kemendagri melaksanakan program Integrated Land Administration dan Spasial Planning Program (ILASPP).
Pada 2025, tiga kabupaten dapat program ILASPP, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
"Dalam konteks ini, skrining analisis risiko lingkungan dan sosial diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif serta mengelola risiko yang mungkin timbul selama proses penegasan batas desa," kata Murtono saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penapisan Skrining Analisis Resiko Lingkungan dan Sosial Dalam Penegasan Batas Desa, di Donggala, Selasa, 9 Desember 2025.
Dia menjelaskan penegasan batas desa ini sangat penting karena ketidakjelasan batas wilayah sering memicu konflik dan masalah administrasi. Kondisi ini kan menghambat pembangunan dan pengelolaan wilayah yang berkelanjutan.
"Penegasan batas desa juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang optimal," ujar dia.
Baca Juga:
Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025 |