KPK Sebut Titip Tahan Febrie Berdasarkan Surat dari Kejagung

Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

KPK Sebut Titip Tahan Febrie Berdasarkan Surat dari Kejagung

Gabriella Thesa Widiari • 25 July 2026 01:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Proses tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Budi mengatakan, Kejaksaan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPK secara intens melalui fungsi koordinasi dan supervisi, sebelum menitipkan Febrie. Dia memastikan seluruh kegiatan ini berdasarkan pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," kata Budi. 


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Adapun Febrie akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.33 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan. 

(Gabriella Thesa Widiari)