Polda Metro Jaya Buru Pelat Nomor Kendaraan yang Ditutup Lakban

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin. Foto: Antara.

Polda Metro Jaya Buru Pelat Nomor Kendaraan yang Ditutup Lakban

Anggi Tondi Martaon • 24 July 2026 14:12

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersiap memberdayakan kembali sistem penindakan bergerak (hunting system). Hal itu dilakukan untuk menindak pengendara yang sengaja menutupi atau mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan menggunakan lakban maupun stiker.

"Ke depan, pastinya kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.

Dia menegaskan langkah penindakan tersebut perlu ditingkatkan. Sebab, maraknya kejahatan jalanan yang menggunakan modus serupa, yaitu dengan sengaja mengubah, menutupi, atau bahkan mencopot plat nomor kendaraan saat melancarkan tindak kejahatan.

"Saat ini, kepolisian masih memberikan imbauan dan sanksi berupa teguran agar para pelanggar segera mengembalikan kondisi plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Komarudin.

Komarudin memastikan pengendara tidak perlu cemas atau takut terhadap skema penindakan tilang manual maupun penegakan hukum berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Selama, pengendara mematuhi aturan berlalu lintas.

Menurut Komarudin, kepatuhan masyarakat dalam berkendara merupakan faktor utama dalam menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ilustrasi pelat kendaraan. Foto: Istimewa.

"Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatan untuk dirinya dan orang lain di jalan," ungkap Komarudin.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram melalui akun @kudaliarock yang memperlihatkan pemilik kendaraan sengaja menempelkan lakban atau stiker pada huruf atau angka di pelat kendaraannya. Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui dan menghindari rekaman kamera ETLE di jalan raya. 

(Anggi Tondi)