Advokat Hotman Paris Hutapea/Metro TV/Siti Yona
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Achmad Zulfikar Fazli • 20 July 2026 22:05
Jakarta: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Hotman diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan ini dapat terus berjalan secara transparan.
"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam laporan ini, PWI Pusat membawa bukti video rekaman yang berisi pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Video yang beredar luas di media sosial itu diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Terkait pasal yang dipakai dalam pelaporan ini, Edison mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan? 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan," ujar Edison.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya (SPKT PMJ).
"Benar SPKT PMJ menerima laporan malam ini terkait dugaan (pelanggaran) Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi.