Ilustrasi sampah kemasan. Foto: dok Metrotvnews.com
Pemerintah Siapkan Aturan EPR, Produsen Bakal Wajib Kelola Sampah Kemasan
Husen Miftahudin • 16 July 2026 18:15
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkannya.
"Kita sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," kata Jumhur dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Jumhur, melalui kebijakan tersebut produsen diwajibkan mengelola sampah yang berasal dari produk setelah digunakan oleh masyarakat. "Itu nanti ada namanya EPR. Mereka kita wajibkan untuk mengelola sampahnya," jelas dia.
Jumhur mengatakan kebijakan EPR berpotensi mencakup hampir 10 ribu pabrik yang memproduksi barang dengan kemasan plastik. Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui Packaging Recovery Organization (PRO), yaitu organisasi yang membantu produsen mengumpulkan sekaligus mengelola sampah kemasan dari produk para anggotanya.
Menurut dia, keterlibatan produsen diperlukan agar pembiayaan dan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, pemerintah masih menghitung bentuk serta besaran kontribusi yang akan dikenakan kepada produsen sehingga belum menetapkan nilai yang harus dipenuhi.

(Ilustrasi tumpukan sampah yang siap diolah menjadi energi listrik. Foto: dok Istimewa)
Mayoritas sampah nasional belum tertangani
Berdasarkan paparan pemerintah dalam forum tersebut, timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 persen telah terkelola dengan baik, sedangkan 74 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.
Paparan itu juga menunjukkan sekitar 72 persen tempat pemrosesan akhir (TPA) masih beroperasi menggunakan sistem open dumping, sementara sekitar 36,59 persen sampah masih terbuang ke lingkungan.
Jumhur menilai kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah mendorong produsen mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui skema EPR.
Selain memperkuat peran produsen, Jumhur menegaskan penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemilahan di sumber, pemanfaatan material yang masih bernilai ekonomis, hingga pengolahan residu.
Menurut dia, residu sampah dapat diolah melalui berbagai teknologi seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), refuse-derived fuel (RDF), pirolisis, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mengatur kewajiban produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah dari produk, wadah, dan/atau kemasan yang dihasilkannya.