Ilustrasi penebangan pohon. Foto: Istimewa.
Pemkot Jakpus Pangkas Ribuan Pohon Rawan Tumbang
Anggi Tondi Martaon • 20 February 2026 10:24
Jakarta: Sebanyak 1.743 pohon rawan tumbang yang tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat (Jakpus) telah dipangkas. Pemangkasan dilakukan sejak Januari hingga pekan kedua Februari 2026.
"Total 1.734 pohon rawan tumbang kami lakukan kegiatan pemangkasan untuk mengantisipasi saat musim hujan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus, Mila Ananda, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Februari 2026.
Kegiatan pemangkasan pohon rawan tumbang itu merupakan tindak lanjut aspirasi warga. Laporan disampaikan melalui kanal pengaduan maupun surat.
"Termasuk dari hasil pemantauan lapangan," ungkap Mila.
Pohon-pohon yang dipangkas itu dinilai rawan tumbang saat kondisi cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi disertai angin kencang. Pemangkasan juga dilakukan terhadap pohon yang berada di akses infrastruktur, misalnya di saluran air, sisi jalan, serta pohon yang keropos, kering dan mati.
Mila menyebutkan dari ribuan pohon rawan tumbang tersebut, sebanyak 1.040 pohon di antaranya dilakukan pemangkasan sedang, 390 pemangkasan berat, dan 57 pohon ditebang.
"Pemangkasan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tumbang disebabkan kondisi hujan intensitas tinggi disertai hujan," jelas Mila.

Ilustrasi pohon tumbang. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Selain itu, pihaknya telah melakukan penanganan 48 pohon sempal dan tumbang selama Januari hingga pekan kedua Februari 2026.
"Penanganan pohon sempal dan tumbang ditangani pasukan hijau dari sudin dan satpel di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat," ucap Mila.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menanggung biaya kerugian materiel dan pengobatan bagi korban pohon tumbang di lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menentukan batas maksimal kerugian. Pada kerugian materiil, seperti bangunan dan kendaraan maksimal Rp25 juta, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia maksimal Rp50 juta.