Ilustrasi belajar mengajar di sekolah. Foto: dok Kemendikdasmen.
Cek Rincian Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN 2026, TPG dan Insentif Ikut Naik
Ade Hapsari Lestarini • 2 March 2026 09:25
Jakarta: Kabar baik bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Tahun ini, pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru sebesar Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban para pendidik, terutama menjelang momen kebutuhan tinggi seperti Idulfitri, ketika pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.
Dengan tambahan tunjangan ini, guru diharapkan semakin fokus menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik profesional. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN
Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada 2026 kementerian tersebut mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong komitmen guru dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menyampaikan, penyediaan anggaran dan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan guru non-ASN dapat bekerja secara profesional dan bermartabat.
Menurut dia, pemerintah memahami tantangan yang dihadapi para guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, penguatan kebijakan strategis dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, mencakup penataan status, sertifikasi, peningkatan kesejahteraan, hingga perlindungan profesi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Nunuk menjelaskan, komitmen pada 2026 melanjutkan sejumlah kebijakan yang telah ditempuh dalam beberapa tahun terakhir, yakni:
1. Angkat 900 ribu guru non-ASN
Dalam lima tahun terakhir pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru
Sepanjang 2024-2025 lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Melalui program ini, guru memperoleh kesempatan setara untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan profesional sekaligus peningkatan mutu layanan pendidikan.

Ilustrasi belajar mengajar di sekolah. Foto: dok MI/Ramdani
3. Menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN
Mulai 2026 pemerintah menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima. Anggaran ini meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya dan diharapkan dapat mendorong profesionalisme serta kualitas pembelajaran.
4. Tunjangan Profesi Guru naik
Pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Bagi guru dengan inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam Surat Keputusan (SK) inpassing. Nilai TPG ini naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, meningkat sekitar Rp663 miliar dibanding 2025.
5. Anggaran TKG naik Rp95 miliar
Kelima, Kemendikdasmen juga menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar sekitar Rp706 miliar pada 2026, naik Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima bertambah 2.239 guru menjadi total 28.892 guru. Besaran TKG ditetapkan Rp2 juta per orang per bulan, setara dengan TPG.