Tenggat Waktu Berakhir, Trump Didesak Akhiri Perang AS di Iran atau Izin Kongres

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Anadolu

Tenggat Waktu Berakhir, Trump Didesak Akhiri Perang AS di Iran atau Izin Kongres

Dimas Chairullah • 1 May 2026 14:01

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menghadapi tenggat waktu krusial pada Jumat tengah malam untuk mendapatkan otorisasi dari Kongres terkait perang AS melawan Iran.

Batas waktu 60 hari tersebut memicu potensi bentrokan konstitusional secara langsung antara Gedung Putih dan Kongres jika pemerintah tetap melanjutkan operasi militernya tanpa persetujuan resmi dari anggota parlemen.

Tenggat waktu 60 hari itu mulai berlaku sejak Trump secara resmi memberi tahu Kongres tentang serangan terhadap Iran pada awal Maret lalu. Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), pemerintah diharuskan untuk mulai mengurangi permusuhan kecuali parlemen mengizinkan penggunaan kekuatan lanjutan.

Pemimpin Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menegaskan bahwa presiden berada di posisi hukum yang lemah dan akan melakukan pelanggaran nyata begitu ambang batas terlampaui.

"Setelah kita melewati ambang batas 60 hari itu, tidak akan ada lagi keraguan bahwa dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Perang," ujar Schumer seraya mendesak Partai Republik untuk membantu mengakhiri konflik tersebut, seperti dikutip dari TRT World, Jumat, 1 Mei 2026.

Di sisi lain, pihak pemerintahan Trump membantah keras interpretasi tersebut. Menteri Pertahanan Pete Hegseth saat berbicara kepada anggota parlemen pada hari Kamis mengeklaim bahwa hitungan mundur 60 hari itu secara efektif telah terhenti atau dijeda selama masa gencatan senjata bulan lalu. Namun, argumen Hegseth langsung ditolak mentah-mentah oleh kubu Demokrat karena dinilai sama sekali tidak didukung oleh hukum.

Meski sebagian besar anggota Partai Republik sejauh ini masih mendukung presiden, keresahan dilaporkan mulai meningkat di internal partai seiring kian dekatnya tenggat waktu. Sejumlah politikus Republik mengisyaratkan akan mempertimbangkan kembali dukungan mereka jika perang terus berlanjut tanpa strategi atau otorisasi yang jelas.

Salah satunya adalah anggota Kongres asal Utah, John Curtis. Ia memperingatkan bahwa kelanjutan operasi militer membutuhkan landasan konstitusional yang kuat.

"Hukum dengan jelas menyatakan bahwa setelah 60 hari, aksi militer harus mulai dikurangi kecuali Kongres memberikan otorisasi resmi," tegas Curtis. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan mendukung penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan parlemen.

Meski tekanan makin menguat, upaya untuk memblokir wewenang perang presiden nyatanya masih menghadapi rintangan berat. Pada hari Kamis, para senator bahkan telah memberikan suara menolak resolusi yang bertujuan membatasi wewenang Trump tersebut. Terlebih lagi, sebuah resolusi harus melewati persetujuan DPR yang dikendalikan Republik dan tetap bisa diveto oleh Trump.

Senator Adam Schiff, yang mengajukan resolusi gagal tersebut, mendesak rekan-rekannya di Kongres untuk segera bertindak menggunakan momentum tenggat waktu ini.

"Setelah dua bulan perang, tiga belas nyawa anggota militer hilang, dan miliaran dolar terbuang sia-sia, sudah saatnya kita menyadari bahwa harga yang telah kita bayar sudah terlalu tinggi," pungkas Schiff.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)