Operasional TPA Sarimukti Berakhir Oktober 2026, Jabar Cari Solusi Pengelolaan Sampah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Peresmian Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Rabu, 26 Agustus 2026. (Dokumentasi/ Youtube Pemerintah Kota Bekasi)

Operasional TPA Sarimukti Berakhir Oktober 2026, Jabar Cari Solusi Pengelolaan Sampah

Silvana Febiari • 26 August 2026 11:55

Bekasi: Tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti disebut sebagai masalah akut yang harus segera ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengatakan masa operasional Sarimukti diperkirakan berakhir pada Oktober 2026.

"Sarimukti ini merupakan problem akut Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus mengorkestrasi pembuangan sampah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan sebagian Bandung Barat," kata Dedi saat menghadiri Peresmian Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Dedi mengatakan berakhirnya masa operasional Sarimukti berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera dicarikan solusi. Pasalnya sampah yang tidak tertangani dapat menumpuk dan sulit dikendalikan.

"Problem akut ini umurnya bulan Oktober itu sudah habis, artinya ada tumpukan yang tidak terkendali," jelasnya.

 

Pemprov Jabar Siap Sewa Lahan Perhutani

Dedi mengatakan Pemprov Jawa Barat siap mengeluarkan anggaran untuk menyewa lahan milik Perhutani selama 30 tahun jika kawasan hutan tersebut dibutuhkan untuk pengelolaan sampah.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mencegah persoalan sampah semakin membesar sembari menunggu fasilitas pengolahan sampah di Legok Nangka beroperasi.

"Mengenai areal hutan yang ada yang kalau itu dibutuhkan untuk penanganan pengelolaan sampah dan kalau itu Perhutani memerlukan biaya sebagai uang sewa, Pemprov Jabar bersedia memberikan uang sewa selama 30 tahun ke depan," ungkapnya.

Dedi menilai persoalan sampah jauh lebih mendesak dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa lahan. "Karena bagi saya keriuhan sampah jauh lebih berat dibanding dengan mengeluarkan uang sewa sambil nunggu Legok Nangka karena Legok Nangka itu butuh waktu tiga tahun," ujarnya.

Selama menunggu Legok Nangka selesai, pemerintah juga akan mendorong pengelolaan sampah berbasis kelurahan. Namun, Dedi menilai upaya tersebut belum sepenuhnya menghilangkan ancaman penumpukan sampah dalam tiga tahun ke depan.


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Peresmian Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Rabu, 26 Agustus 2026. (Dokumentasi/ Youtube Pemerintah Kota Bekasi)

Persoalan Sampah Tak Hanya di Bandung

Dedi mengatakan persoalan persampahan juga masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah Jawa Barat. Selain kawasan Bandung, Bekasi, dan Bogor, wilayah Cirebon Raya, Karawang, serta Subang juga menghadapi persoalan serupa.

Menurut dia, penyelesaian masalah sampah di wilayah-wilayah tersebut perlu dilakukan secara bertahap. Sementara untuk wilayah selatan Jawa Barat, penanganannya dinilai relatif lebih sederhana karena volume penumpukan sampah tidak sebesar wilayah utara dan perkotaan.

"PR berikutnya adalah wilayah Jawa Barat itu, wilayah Cirebon Raya, wilayah Karawang dan Subang juga tinggi dan berproblem," ucapnya.

Dedi berharap pembangunan fasilitas pengolahan sampah di berbagai daerah dapat segera berjalan sehingga persoalan sampah tidak lagi menjadi beban masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. 

"Untuk itu, semoga apa yang dicanangkan hari ini bisa berjaan dengan cepat dan mampu merespons apa yang menjadi kebutuhan masyarakat seiring perilaku hidup masyarakat yang harus diubah, yaitu tradisi membuang sampah di mana saja, termasuk di Bekasi masih ada tumpukan sampah di sungai-sungai dan itu sudah menjadi tradisi kehidupan masyarakatnya," jelasnya. 

Penertiban Bantaran Sungai Harus Diikuti Relokasi

Dedi mengungkap salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menertibkan bantaran sungai yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah. Namun, penertiban tidak bisa dilakukan begitu saja karena sebagian masyarakat masih menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal.

"Solusinya adalah penertiban bantaran sungai. Penertiban bantaran sungai harus diimbangi dengan relokasi penduduk karena mereka akan kehilangan tempat tinggal," tutur Dedi.

Ia berharap penanganan sampah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan fasilitas pengolahan, pengelolaan di tingkat masyarakat, hingga perubahan kebiasaan dalam membuang sampah. Dengan demikian, Jawa Barat dapat memasuki fase baru dalam pengelolaan sampah.

(Silvana Febiari)