Ilustrasi. Dok MI
Ahmad Mustaqim • 26 November 2025 16:19
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 DIY bakal naik. Namun, berapa jumlah kenaikan nominalnya masih bergantung hasil penghitungan.
"Saya nunggu (hasil) sidang dari Dewan Pengupahan, nunggu dari sana,” kata Sri Sultan di Yogyakarta, Rabu, 26 November 2025.
Sri Sultan mengatakan belum mengetahui detail penghitungan UMP 2026. Namun, ia menegaskan penghitungannya tak sama dengan UMP 2025. Ia segera mengumumkan begitu sudah ada keputusan dari Dewan Pengupahan.
"Kami hanya mengesahkan UMP setelah Dewan Pengupahan daerah merampungkan perhitungan teknis berdasarkan formula pemerintah pusat," jelasnya.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 menjadi sekitar Rp4 juta. Pihaknya mengingatkan agar pemerintah tak memakai formula PP 56 Tahun 2023 dalam menentukan dinilai upah karena tidak memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak.
"Kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama, upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan.
Irsyad mengatakan kenaikan kecil upah buruh tak akan berarti jika hendak menaikkan taraf hidup masyarakat. Pasalnya, lonjakan harga pangan, transportasi, hingga perumahan begitu tinggi.

Ilustrasi. Medcom.id
Ia meminta pemerintah mengukur nominal upah buruh berdasarkan kondisi riil di lapangan. Menurut dia, nominal upah sekitar Rp4 juta mendongkrak daya beli masyarakat.
Sekadar informasi, Upah Minimum Provinsi 2025 DIY sebesar Rp2.264.080,95. Nominal itu hanya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34 dari tahun sebelumnya.
"Hasil survei kami kenaikan upah minimum harus mencapai 50% agar buruh bisa memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Irsyad.