Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 November 2025 15:10
Jakarta: Sejumlah tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan memenuhi undangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka akan mendengarkan penjelasan penyidik terkait penyebab kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri itu.
Sejumlah tim kuasa hukum yang hadir ialah Nicholay Aprilindo, Virza Benzani Tanjung, Dwi Librianto, dan Mira Widyawati. Sementara itu, ayah Arya Daru, Subaryono, dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, tidak bisa menghadiri undangan karena sakit.
Pihak keluarga telah memberi kuasa kepada sejumlah penasihat hukum untuk menghadiri, menghadap, dan memberikan informasi kepada polisi.
"Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum datang untuk memenuhi panggilan itu mewakili keluarga almarhum," kata Nicholay di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Nicholay mengatakan pihaknya akan mempertanyakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Polda Metro Jaya belum pernah melakukan gelar perkara, namun, telah menyimpulkan penyebab kematian Arya Daru berdasarkan keterangan ahli dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025.
"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," ungkap Nicholay.
Baca Juga:
Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Arya Daru |
