Polri Tetapkan Tersangka Individu dan Korporasi terkait Pembalakan Liar di Tapsel

Gelondongan kayu saat bencana. Foto: Antara

Polri Tetapkan Tersangka Individu dan Korporasi terkait Pembalakan Liar di Tapsel

Siti Yona Hukmana • 6 January 2026 13:41

Jakarta: Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka pembalakan liar, yang diduga mengakibatkan bencana banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Adapun tersangka itu ada individu dan korporasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara pekan lalu. "Sudah, (tersangka) dua-duanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Januari 2026.

Namun, Irhamni belum memerinci identitas tersangka individu maupun korporasi. Termasuk, jumlah pasti para tersangka dalam kasus ini.
 


Irhamni mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Dasarnya, karena telah ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.


"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Irhami.

Adapun, para tersangka akan dipersangkakan Pasal 109 junto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)