Direktur Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf (kedua dari kanan). Metrotvnews.com/Cony
Modus 'Salah Tafsir' Kuota, KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Beku Senilai Rp4,4 Miliar
Cony Brilliana • 14 January 2026 00:14
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan membongkar kasus dugaan importasi komoditas perikanan ilegal di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya pengiriman ikan beku tanpa persetujuan impor dan kuota resmi pada awal Januari 2026.
Petugas menyita empat kontainer berisi ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem dengan total hampir 100 ton. Nilai kerugian negara yang diselamatkan berkisar hingga Rp4,48 miliar.
Direktur Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya komoditas perikanan tanpa izin. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia.
Komoditas yang masuk diduga menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan impor berbasis kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Kurang lebih 100 ton, yang masuk ke dalam raca komunitas impor yang pemasukannya diatur berdasarkan kuota melalui persetujuan impor PI,” ujar Halid dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga:
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Weda Bay Malut |
Pelaku usaha diduga memanfaatkan kesalahan penafsiran atas perubahan persetujuan impor. Perubahan kuota yang seharusnya hanya menambah 50 ton, dianggap sebagai kuota baru sehingga totalnya dibaca menjadi 250 ton.
Padahal, realisasi kuota resmi perusahaan hanya 150 ton. Selisih 100 ton ini yang dikategorikan sebagai impor ilegal oleh otoritas pengawas.
“Ini adalah bentuk interpretasi yang salah dan menjadi dasar tindakan kami. Jadi ada niat jahat yang dilakukan pelaku usaha bahwa dengan dia menerjemahkan perubahan persetujuan impor dari 100 tambah 50 kemudian diterjemahkan menjadi 250 itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi," ujar Halid.
Dia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan mengedepankan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini mencakup teguran, denda administratif, hingga rekomendasi tindakan karantina berupa penolakan atau pemusnahan barang.
Pengawasan impor perikanan dinilai penting karena berdampak langsung pada keberlangsungan industri dan perlindungan nelayan lokal. Impor ilegal dapat menekan harga ikan domestik dan merugikan pelaku usaha yang patuh aturan. Ke depan, KKP memastikan pengawasan akan terus diperkuat bersama instansi terkait.