Editorial MI: Karhutla Surut Jangan Larut

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Istimewa.

Editorial MI: Karhutla Surut Jangan Larut

Media Indonesia • 3 September 2026 05:32

ADA kabar baik dari medan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di beberapa wilayah, jumlah hotspots alias titik-titik panas mulai menyusut. Riau dan Jambi bahkan dilaporkan telah mencapai nihil titik panas pada akhir Agustus. Tren itu patut diapresiasi sebagai buah kerja keras tim gabungan yang berjibaku memadamkan api.

Namun, kabar baik bukan berarti waktunya berleha-leha. Sejumlah wilayah lain, di antaranya Kalimantan Tengah, masih berjuang melawan kobaran api yang sulit dijinakkan.

Presiden Prabowo Subianto pekan lalu telah memberikan instruksi tegas untuk menuntaskan karhutla dalam waktu satu hingga dua pekan. Demi merealisasikan tenggat tersebut, negara telah mengerahkan sumber daya berskala masif yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Puluhan helikopter dari berbagai kelas, juga belasan pesawat bersayap tetap untuk operasi bom air (water bombing) dan teknologi modifikasi cuaca. Selain itu, ribuan personel gabungan, yang didukung langsung oleh ratusan mesin bor dan pompa air, terjun langsung di garis depan.

Skala pengerahan itu menunjukkan keseriusan negara. Akan tetapi, fakta bahwa asap belum hilang menunjukkan perang melawan karhutla tidak cukup dengan memperbesar kekuatan pemadam. Api harus diputus dari sumbernya.

Pantauan BNPB pada 21 Agustus, misalnya, masih menemukan 1.842 titik panas di lima provinsi di Kalimantan. Pada 27 Agustus, SiPongi mencatat 717 hotspot berkepercayaan tinggi dan 12.696 berkepercayaan menengah secara nasional.

Bahkan, pada 28 Agustus, jumlah hotspot nasional sempat mencapai 18.065, tertinggi dalam pemantauan harian periode 1–28 Agustus. Artinya, di balik angka hotspot yang naik-turun, masih ada sumber asap nyata yang harus ditemukan, dipadamkan, dan diawasi agar tidak menyala kembali.

Hingga hari ini, karhutla terus memproduksi kabut asap pekat yang membahayakan kesehatan. Pemantauan pada awal September menunjukkan asap dari Sumatra dan Kalimantan bergerak ke Malaysia, Singapura, Brunei, bahkan Filipina. Ini bukan lagi persoalan lokal, melainkan tanggung jawab berada di pundak Indonesia.

Hal yang paling memprihatinkan ialah fakta bahwa petaka itu bukanlah murni fenomena alamiah. Ada indikasi amat kuat bahwa karhutla yang masif ini adalah hasil dari aksi pembakaran yang disengaja. Hal itu secara terbuka juga diamini oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Indikasi tersebut sangat berkesesuaian dengan temuan pemantau independen. Mayoritas kemunculan titik panas tidaklah acak, tetapi terkonsentrasi dan bertumpukan secara presisi di dalam area konsesi perkebunan skala besar serta hutan tanaman industri. Membakar lahan merupakan metode pembersihan lahan yang diklaim paling murah dan instan bagi entitas bisnis niradab demi memangkas ongkos operasional.


Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Istimewa.

Maka, penegakan hukum harus agresif seiring operasi pemadaman. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggar bisa dijerat dengan ancaman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Jangan pula berhenti pada pelaku lapangan. Jika pembakaran dilakukan untuk, oleh, atau dalam lingkup kegiatan korporasi, UU PPLH membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha maupun pihak yang memberi perintah atau memimpin tindak pidana.

Udara bersih bukanlah komoditas yang bisa dibarter dengan efisiensi bisnis. Mengorbankan paru-paru jutaan rakyat demi menggelembungkan pundi-pundi korporat adalah kejahatan bernuansa teror. Pastikan tangan-tangan kotor pembakar lahan ikut melepuh oleh panasnya keadilan.

(Gabriella Thesa Widiari)