Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dana yang ada pada lima penyedia jasa pembayaran, dengan total Rp51,9 miliar. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Bareskrim Tangkap Pimpinan Judol Perekrut Pekerja ke Kamboja
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 20:45
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) internasional yang aktif mengepul ratusan rekening tabungan sekaligus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan di Kamboja. Total ada tiga tersangka, AR, FJC, dan IR, dan salah satunya merupakan pimpinan judol.
"Tersangka dengan inisial FJC diamankan di Depok dengan peran sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia. FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpulan rekening dan mengirimkan ke luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
"Serta merekrut pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai search engine optimization atau SEO, customer service, dan telemarketing perjudian online," terang Adex.
Penggeledahan yang dilakukan aparat mengonfirmasi skala operasi jaringan ini berjalan sangat masif. Polisi menyita ratusan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan pengepul rekening, serta menemukan dokumen keimigrasian dan surat izin kerja asing milik salah satu pelaku pendukung.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka AR adalah satu handphone, satu KTP, 280 kartu ATM, dan enam kartu SIM. Dari tersangka IR diamankan satu paspor dan satu foreign employment card Kamboja," jelasnya.
.jpeg)
Konferensi pers pengungkapan website judi online. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Seluruh aktivitas pengumpulan rekening dan pengelolaan sumber daya manusia ini didesain secara khusus untuk menopang perputaran uang bernilai fantastis.
Pihak kepolisian menaksir akumulasi keuntungan finansial dari jaringan sindikat yang membawahi delapan situs perjudian daring tersebut menembus puluhan miliar rupiah setiap bulannya.
"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website judi online tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun," ungkap Adex.