Konferensi pers pengungkapan website judi online. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Berkedok Spam Komentar Medsos, Bareskrim Gulung Sindikat Judol Pusat JP68
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 20:32
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar taktik pemasaran judi online (judol) yang menyusup lewat spam komentar di berbagai akun media sosial berpengikut tinggi. Modus operandi ini dirancang untuk memancing pengguna internet agar masuk ke dalam jaringan situs utama perjudian lintas negara.
"Pada Juni 2026, kami Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan informasi dari Komdigi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan patroli siber," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
"Kemudian menemukan spam komentar bermuatan judi online dengan website Garam26, Sor54, Rawit14 yang direct kepada website Pusat JP68," ungkap Adex.
.jpeg)
Bareskrim Polri bongkar sindikat judol website Pusat JP68. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Penyidik Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka, yang memiliki peran vital dalam operasional keuangan jaringan. Ketiga pelaku, yakni TRN, TP, dan CR bertugas mulai dari menyiapkan rekening penampung deposit, mengepul akses perbankan, hingga menjadi penghubung langsung dengan pemimpin operasi.
"Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik," ujar Adex.
Penelusuran menyeluruh terhadap anatomi jaringan mengonfirmasi bahwa seluruh infrastruktur digital dan komando sindikat ditempatkan sengaja di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Kepolisian telah menerbitkan status buron terhadap dua orang, DS dan HS, yang bertindak sebagai kapten pengepul rekening, sekaligus pengendali utama situs perjudian tersebut.