Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Layanan Samsat Keliling. Foto: dok. Antara.

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Gabriella Thesa Widiari • 4 September 2026 07:20

Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Samsat Keliling untuk masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 4 September 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan serta mengurus pengesahan STNK.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan ini tersebar di 14 titik operasional Jadetabek dengan rincian lokasi dan jam layanan sebagai berikut:

Wilayah DKI Jakarta
  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (pukul 09.00–15.00 WIB) & Halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan (pukul 09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang dan Sekitarnya
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (pukul 08.00–12.00 WIB)

Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (pukul 09.00–11.30 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (pukul 09.00–11.30 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kelurahan Tugu (pukul 09.00–11.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00–11.30 WIB)

Ilustrasi. Foto: Dok MI.

Layanan Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian plat nomor, tetap wajib mendatangi kantor Samsat induk.

Pemohon diimbau membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, serta BPKB asli beserta fotokopi.

(Gabriella Thesa Widiari)