BPJS Kesehatan Siapkan Penjaminan Lalu Lintas untuk Perjalanan Mudik Lebaran

Direktur Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba. Foto: Metrotvnews.com/Surya Mahmuda.

BPJS Kesehatan Siapkan Penjaminan Lalu Lintas untuk Perjalanan Mudik Lebaran

Husen Miftahudin • 10 March 2026 14:58

Jakarta: BPJS Kesehatan memperkuat kesiapan layanan kesehatan bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran 2026. Selama periode tersebut, peserta JKN yang berada di luar daerah domisili dapat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK.

Direktur Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan, kemudahan akses ini mencakup peniadaan iuran biaya serta durasi perawatan yang disesuaikan sepenuhnya dengan indikasi medis. Apabila Puskesmas, klinik dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang di luar kota, maka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS.

"Dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung menuju rumah sakit tanpa memerlukan rujukan dari FKTP, namun pastikan status JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara tepat waktu," jelas Abdi dalam konferensi pers Pelayanan BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran Tahun 2026, dikutip Selasa, 10 Maret 2026.

Abdi menambahkan, guna mendukung kelancaran layanan tersebut, sebanyak 23.532 FKTP, 3.189 klinik utama dan rumah sakit, serta 5.025 apotek Program Rujuk Balik (PRB) disiagakan selama musim mudik Lebaran 2026. Bagi peserta dengan penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan kebijakan khusus berupa pengambilan obat tujuh hari lebih awal dari jadwal biasanya sebelum persediaan habis.

"Jadi selama libur lebaran 2026 jadwal pengambilan obat peserta PRB atau  maupun penyakit pasien kronis bisa dilakukan lebih awal, yakni tujuh hari sebelum persediaan obat habis. Nah bagaimana caranya? Peserta datang ke FKTP untuk mendapatkan resep obat kemudian bawa resep ke apotek JKN untuk ambil obat dan obat juga bisa diambil di Apotek PRB daerah tujuan mudik," ungkap dia.
 
Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan JKN Tetap Optimal selama Libur Lebaran

(BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)

Mekanisme penjaminan lalu lintas


Terkait risiko perjalanan, Abdi menjelaskan, kecelakaan tunggal yang dialami peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan laporan kepolisian. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan bertindak sebagai penjamin pertama dengan tanggungan maksimal Rp20 juta.

"Jika kecelakaan ganda yang pertama menanggung biayanya adalah Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta. Lebih dari Rp20 juta BPJS Kesehatan hadir untuk mengcovernya," papar dia.

Dirinya turut mengimbau, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik untuk memastikan status kepesertaan aktif dan memanfaatkan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan hotline PANDAWA dan call center 165 jika menemui kendala selama di perjalanan. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)