Lapas Kelas IIB Abepura, Kota Jayapura (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)
419 Narapidana di Papua Terima Remisi Lebaran
Whisnu Mardiansyah • 16 March 2026 10:57
Jayapura: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua mencatat sebanyak 419 narapidana memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di daerah ini. Selain itu, tujuh anak binaan juga mendapatkan remisi yang sama.
Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Herman Mulawarman merinci jumlah narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi berdasarkan kategori.
"Untuk jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini berjumlah tujuh orang," kata Herman dalam keterangan di Jayapura seperti dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Herman, narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 173 orang, terdiri dari 161 kasus narkotika dan 12 kasus korupsi. Sementara itu, narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak tujuh orang, di mana semuanya merupakan kasus narkotika.
Herman menjelaskan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(1).jpeg)
Ilustrasi Medcom.id
Prosedur pemberian remisi bagi narapidana dan anak dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi paling lama dua hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.