Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.
Fadli Zon Sebut Minimnya Tim Ahli Jadi Kendala Penetapan Cagar Budaya
Muhammad Alvi Randa • 19 May 2026 17:36
Jakarta: Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan minimnya keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat daerah menjadi kendala utama dalam akselerasi penetapan cagar budaya nasional. Kondisi ini menyebabkan proses pendataan hingga legalitas hukum terhadap sejumlah situs dan artefak budaya di berbagai wilayah berjalan lambat.
“Kendalanya kadang-kadang daerah tidak punya Tim Ahli Cagar Budaya. Akibatnya proses pendataan dan penetapan mandek bertahun-tahun,” kata Fadli dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026 di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Fadli menyayangkan banyak pemerintah daerah yang belum membentuk tim keahlian ini, padahal kehadiran mereka merupakan syarat mutlak untuk melakukan kajian ilmiah terhadap objek yang diusulkan. Akibat kekosongan tersebut, proses administrasi di sejumlah kabupaten dan kota menjadi terhambat.
"Jadi walaupun sekarang bisa dipinjam dari daerah lain, tapi idealnya setiap kabupaten/kota itu mempunyai Tim Ahli cagar Budaya kalau tidak salah tiga atau lima. Mungkin terdiri dari arkeolog, ada sejarawan atau sosiologi," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli memaparkan bahwa pembentukan tim ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap personel yang terlibat diwajibkan memiliki lisensi profesional khusus yang diakui negara melalui proses sertifikasi yang ketat.
"Itu kan butuh sertifikasi, butuh keahlian, tidak sembarangan orang. Misalnya seorang dosen, begitu saja enggak bisa, atau seorang akademisi enggak bisa, dia memang harus punya sertifikat keahlian profesi, kompetensi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya," kata Fadli.
Prosedur pengangkatan status sebuah objek sejarah juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena harus melewati serangkaian penyusunan dokumen pendukung yang valid. Setiap usulan wajib disertai dengan kajian data sejarah, hasil penelitian fisik, hingga kejelasan asal-usul (provenance).
“Penetapan cagar budaya tidak bisa asal tunjuk. Harus ada kajian dan yang lengkap,” ujar Fadli.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kedua dari kiri). Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Kementerian Kebudayaan kini tengah bergerak cepat mendorong pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya secara masif di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini ditempuh lewat koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski didera kendala administratif di daerah, pemerintah pusat tetap menorehkan catatan positif. Pada penetapan tahap pertama tahun 2026 ini, sebanyak 430 objek baru resmi menyandang status sebagai cagar budaya nasional, yang mendongkrak akumulasi total cagar budaya di tanah air menjadi 743 objek.