Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026 Saifullah Yusuf saat memberikan peryataan kepada jurnalis di Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). ANTARA/ HO-PBNU
Munas dan Konbes NU 2026 Bahas Persiapan Muktamar
Gabriella Thesa Widiari • 20 June 2026 23:27
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut, Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 digelar untuk membahas persiapan muktamar. Kegiatan ini merupakan forum terakhir pada periode kepengurusan PBNU saat ini sebelum memasuki persiapan muktamar.
“Munas dan Konbes ini pembahasannya adalah menyangkut masalah-masalah dunia, menyangkut waqi'iyah, qanuniyah, dan maudlu'iyyah. Sekaligus nanti membahas tentang organisasi, kemudian komisi rekomendasi, program, dan lain-lain yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia,” Ketua Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026 K.H. Ahmad Said Asrori, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dia mengatakan, forum tersebut akan membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari isu keagamaan, organisasi, hingga kebangsaan. Diharapkan acara tersebut berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi warga NU dan masyarakat luas.
"Tentu yang kita harapkan adalah menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat khususnya bagi warga NU, warga pondok pesantren, warga Indonesia semuanya,” kata Asrori.
Sekretaris SC Munas dan Konbes NU 2026 K.H. Amin Said Husni menjelaskan tentang kedudukan Munas dan Konbes dalam sistem permusyawaratan NU. Menurutnya, kedua forum tersebut merupakan permusyawaratan berbeda, namun hampir selalu dilaksanakan secara paralel.
Untuk Munas dan Konbes berada satu tingkat di bawah muktamar sebagai forum tertinggi di lingkungan NU. Adapun Munas diikuti oleh utusan Syuriah Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia, sedangkan Konbes diikuti utusan Tanfidziyah PWNU dari 38 provinsi.
“Munas membahas masalah diniyah atau keagamaan, baik yang sifatnya waqi’iyah, maudlu’iyyah maupun qanuniyah,” kata Husni.

Ilustrasi NU. Foto: dok. MI.
Ia menambahkan, waqi’iyah merupakan persoalan hukum yang muncul dari realitas sosial masyarakat, maudlu’iyyah berkaitan dengan tema-tema tertentu yang dipandang penting dari perspektif keagamaan oleh NU. Sedangkan qanuniyah merupakan sikap organisasi terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan, baik yang sudah ada ataupun masih dalam pembahasan.
Sedangan Konbes memiliki kewenangan membahas peraturan perkumpulan. Kedudukannya di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Kalau AD/ART dibahas dan diputuskan serta ditetapkan oleh muktamar. Sedangkan peraturan perkumpulan atau Perkum itu adalah regulasi yang dibahas dan ditetapkan di dalam Konbes ini,” kata Husni.
Sementara, Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026 Saifullah Yusuf mengatakan prosesi pembukaan akan dimulai Sabtu malam. Acara berlangsung selama dua hari.
“Setelah itu kami akan melakukan penutupan Munas Konbes di Bangkalan pada tanggal 23 Juli yang akan datang,” kata Saifullah.