Bersembunyi di Hutan, Rombongan Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap

Proses pelacakan intensif rombongan pendaki ilegal Gunung Semeru, Jawa Timur/BB TNBTS

Bersembunyi di Hutan, Rombongan Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 18 June 2026 12:38

Malang: Empat anggota rombongan pendaki ilegal Gunung Semeru yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditemukan. Petugas bersama warga sekitar mengamankan seluruh pelaku, sehingga total 17 orang kini menjalani pemeriksaan di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan pelacakan intensif di wilayah RPTN Taman Satriyan telah rampung. Seluruh oknum yang terlibat, baik pendaki maupun kru lokal, dipastikan tidak ada lagi yang tersisa di dalam kawasan hutan.

"Seluruh rombongan terduga pendaki ilegal yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Taman Satriyan yang terdiri atas 11 orang pendaki, 2 orang guide, dan 1 orang porter, serta 2 orang lainnya yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Ranupani, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan," urai Rudijanta, Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas motif penyusupan massal di tengah status Gunung Semeru yang masih ditutup untuk umum. Pihak taman nasional menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut kepada Balai Gakkum.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rudijanta.
 


Sebelumnya, operasi penindakan ini sempat terkendala akibat beberapa pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat disergap petugas. Namun, kesigapan warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berhasil mematahkan upaya pelarian mereka pada tengah malam.

"Pada tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tiga orang berhasil diamankan oleh warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, di sekitar kawasan RPTN Taman Satriyan," terang Rudijanta.

Pihak TNBTS mengapresiasi peran aktif masyarakat serta organisasi relawan lokal seperti Gimbal Alas dalam menekan angka pelanggaran konservasi. Kolaborasi dinamis tersebut dinilai krusial untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus menegakkan wibawa hukum di kawasan taman nasional.

"BB TNBTS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi, khususnya PPGST, Gimbal Alas, para relawan, masyarakat sekitar, serta seluruh petugas BB TNBTS yang telah bekerja sama dalam memastikan proses evakuasi dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata Rudijanta.


Gunung Semeru yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Minggu, 14 Juni 2026. ANTARA/HO-PVMBG


Otoritas TNBTS kembali mengeluarkan peringatan keras agar tidak mencoba-coba menggunakan jasa pemandu liar demi menembus area terlarang. Pihak balai mengingatkan penindakan serupa akan terus digalakkan tanpa toleransi demi keselamatan bersama.

"BB TNBTS kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang ditutup untuk umum," tutup Rudijanta.

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menangkap 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru. Belasan orang tersebut terjaring dalam dua operasi pengawasan dan penindakan intensif di wilayah RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

Rudijanta menjelaskan operasi senyap ini ditujukan untuk menyisir jalur-jalur tikus yang sering disalahgunakan. Pihaknya memastikan patroli pengawasan akan semakin diperketat guna mengantisipasi kebocoran jalur pendakian ilegal lainnya.

"Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku," tegas Rudijanta, Selasa, 16 Juni 2026.

(Whisnu M)