Gak Perlu Antre, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Ilustrasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Foto: dok Istimewa.

Gak Perlu Antre, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Husen Miftahudin • 30 March 2026 15:30

Jakarta: Berkat kecanggihan teknologi digital, pemilik kendaraan bermotor kini semakin dimudahkan dalam urusan administrasi tahunan. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring tanpa harus datang dan mengantre lama di kantor Samsat.

Aplikasi besutan Korlantas Polri ini dirancang untuk mengintegrasikan data dari berbagai instansi, mulai dari Polri, Kemendagri, hingga Jasa Raharja. Layanan ini berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
 

Panduan registrasi dan cara bayar pajak 


Berikut cara membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL? Melansir laman resmi Samsat Digital, berikut panduan registrasi dan cara membayar pajak secara online:
 

1. Panduan registrasi pengguna

Sebelum membayar pajak, masyarakat harus registrasi akun terlebih dahulu melalui aplikasi SIGNAL, berikut panduannya:
  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, kemudian klik “Daftar”.
  • Masukkan data pribadi seperti nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone dan kata sandi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Masukkan identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP dan lakukan swafoto.
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
 

2. Cara bayar pajak motor online

Berikut panduan cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:
  • Buka aplikasi SIGNAL di gawai/smartphone.
  • Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu "Tambah Kendaraan," pilih kendaraan atas nama sendiri, lalu masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih menu "Pembayaran Pajak," hingga menghasilkan kode bayar.
  • Bayar pajak kendaraan Anda dengan opsi yang tersedia, baik melalui ATM, mobile banking, e-wallet seperti OVO, GoPay dan DANA, atau kartu kredit tanpa biaya administrasi.
  • Simpan bukti administrasi sebagai bukti transaksi yang sah.
  • Dokumen seperti tanda bukti pembayaran dan STNK akan langsung dikirimkan ke alamat rumah yang Anda daftarkan.
 
Baca juga: Mau Beli Mobil? Simak Hitung-hitungan Gaji Aman Biar Kantong Tidak Jebol


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Keuntungan bayar pajak secara online


Terdapat beragam kemudahan saat Anda membayar pajak kendaraan bermotor secara online, di antaranya:
 

1. Proses lebih cepat dan mudah

Dengan membayar pajak secara online, Anda tak perlu lagi mengantre dan menghabiskan waktu untuk datang langsung ke Samsat. Cukup ikuti arahan di aplikasi, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
 

2. Pengiriman TBPKP langsung ke rumah

Setelah melakukan pembayaran pajak secara online, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dapat langsung dikirimkan ke alamat rumah melalui jasa ekspedisi Pos Indonesia. Anda tidak perlu datang ke Kantor Samsat untuk mendapatkan dokumen fisik yang asli.
 

3. Transparansi biaya yang detail

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melihat langsung rincian pembayaran pajak kendaraan termasuk PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tanggal jatuh tempo dan riwayat transaksi. Dengan transparansi yang jelas, masyarakat dapat taat membayar pajak berkat kemudahan sistem digital.

Demikian informasi seputar cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Mari taat membayar pajak untuk berkontribusi pada negara. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)