Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: Metro TV/Duta Erlangga.

Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026

Husen Miftahudin • 12 August 2026 14:58

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penurunan suku bunga pembiayaan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) menjadi delapan persen mulai berlaku pada awal September 2026.

PNM Mekaar merupakan layanan pembiayaan modal usaha tanpa agunan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bagian dari BRI Group, yang ditujukan bagi pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera, terutama perempuan. Sebelumnya, suku bunga pembiayaan PNM Mekaar berada pada kisaran 18-25 persen.

"Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di delapan persen. Tadi kita sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, insyaallah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini," ucap Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Maman mengatakan Kementerian UMKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Danantara telah membahas percepatan pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah PNM Mekaar.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tingkat bunga yang sebelumnya rata-rata sekitar 20 persen akan diturunkan menjadi sekitar 8 persen. Kebijakan tersebut ditujukan kepada sekitar 14 juta nasabah PNM Mekaar.

"Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kita average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar delapan persen," ungkap Maman.
 



(UMKM. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Berlaku awal September


Maman menegaskan penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar akan mulai diterapkan pada awal September 2026.

Pembahasan mengenai mekanisme penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan pemerintah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Keuangan, dan Danantara.

"Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya," ucap dia.

"Kita tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara," tambah Maman.

(Husen Miftahudin)